SISTEM DAN MEKANISME PKG
Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan memiliki peran yang
sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru
tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai
profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada
tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan
Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan
melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan
melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan,
tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang
dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah
bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji
kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian
kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi
atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Menurut Kemdikbud ada 2 sistem Ujian Kompetensi Guru
(UKG) yang akan digunakan, yaitu sistem paper pencil test dan sistem
ujian online. Paper pencil test diselenggarakan pada daerah yang tidak
terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki komputer yang terhubung
dalam jaringan intranet. Sistem ujian online diselenggarakan pada daerah
yang terjangkau jaringan internet dan memiliki komputer yang terhubung
dalam jaringan intranet.
Kedua tempat ujian Kompetensi Guru
tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG
dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerjasama dengan PPPPTK, LPMP,
Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan sekolah
yang direkomendasikan sebagai tempat UKG.http://www.ujikompetensiguru.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar