DAFTAR TUGAS

Selasa, 24 Juli 2012

SISTEM DAN MEKANISME PKG

SISTEM DAN MEKANISME PKG

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.

Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.

Menurut Kemdikbud ada 2 sistem Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang akan digunakan, yaitu sistem paper pencil test dan sistem ujian online. Paper pencil test diselenggarakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online diselenggarakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Kedua tempat ujian Kompetensi Guru tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerjasama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan sekolah yang direkomendasikan sebagai tempat UKG.http://www.ujikompetensiguru.com

Tidak ada komentar: