SOAL ULANGAN DAPAT DI BUKA LEWAT ALAMAT DIBAWAH INI:
https://docs.google.com/forms/d/1KICIVgcxxT1G838CbampFlhC3GrF3j7o-25_sbwkndc/viewform
DODY INDRAJATI BLOG
SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADIKU
DAFTAR TUGAS
Minggu, 22 September 2013
Rabu, 18 September 2013
Senin, 25 Februari 2013
SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum
memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi
data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan
informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.
Terkait tahap verifikasi data guru, daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 dapat dilihat melalui tautan berikut ini
Terkait tahap verifikasi data guru, daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 dapat dilihat melalui tautan berikut ini
- Daftar guru belum bersertifikat pendidik
- Sertifikasi Guru dalam jabatan Tahun 2013 : Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta
Selasa, 24 Juli 2012
SISTEM DAN MEKANISME PKG
SISTEM DAN MEKANISME PKG
Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Menurut Kemdikbud ada 2 sistem Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang akan digunakan, yaitu sistem paper pencil test dan sistem ujian online. Paper pencil test diselenggarakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online diselenggarakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Kedua tempat ujian Kompetensi Guru tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerjasama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan sekolah yang direkomendasikan sebagai tempat UKG.http://www.ujikompetensiguru.com
Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.
Menurut Kemdikbud ada 2 sistem Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang akan digunakan, yaitu sistem paper pencil test dan sistem ujian online. Paper pencil test diselenggarakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online diselenggarakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Kedua tempat ujian Kompetensi Guru tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerjasama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan sekolah yang direkomendasikan sebagai tempat UKG.http://www.ujikompetensiguru.com
UJI KOMPETENSI GURU
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan bahwa
persiapan pelaksanaan UKG yang akan digelar pada 30 Juli 2012 sudah
rampung. Untuk wilayah Sumut misalnya, sebanyak 51.324 orang guru dan
kepala sekolah akan mengikuti ujian di 138 lokasi. Namun, dari jumlah
itu, tiga lokasi dilakukan secara offline yang bertempat di Nias Barat.
Ujian tulis di 135 titik dengan menggunakan sistem online, kalau tiga offline karena tidak bisa masuk jaringan internet. Jadi sistemnya diberikan soal melalui kertas seperti ujian sebelumnya.
Berikut kami sampaikan Jadwal UKG secara nasionalhttp://www.ujikompetensiguru.com
Ujian tulis di 135 titik dengan menggunakan sistem online, kalau tiga offline karena tidak bisa masuk jaringan internet. Jadi sistemnya diberikan soal melalui kertas seperti ujian sebelumnya.
Berikut kami sampaikan Jadwal UKG secara nasionalhttp://www.ujikompetensiguru.com
Sabtu, 11 Februari 2012
Kamis, 09 Februari 2012
DOWNLOAD MATERI TEKNIK SEPEDA MOTOR
PROGRAM STUDI KEAHLIAN : TEKNIK OTOMOTIF
KOMPETENSI KEAHLIAN : TEKNIK SEPEDA MOTOR
KODE : 021
Standar Kompetensi | Kompetensi Dasar |
1.1. Menjelaskan dasar ilmu statika dan tegangan; | |
1.2. Menerangkan komponen/elemen mesin; | |
1.3. Menerangkan material dan kemampuan proses. | |
2.1 Menjelaskan proses pengecoran; | |
2.2 Menjelaskan proses pembentukan; | |
2.3 Menjelaskan proses mesin perkakas. | |
3.1. Menjelaskan konsep motor bakar; | |
3.2. Menjelaskan Konsep turbin; | |
3.3. Menjelaskan konsep kompresor. | |
4.1. Mengikuti prosedur safety di lokasi (site); 4.2. Mengidentifikasi aspek-aspek keamanan Kerja; 4.3. Mengontrol Kontaminasi; 4.4. Melakukan pemadaman kebakaran; 4.5. Melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan; 4.6. Melakuakan pengangkatan benda kerja secara manual. | |
5. Membaca gambar teknik | 5.1. Membaca gambar teknik ( perspektif, proyeksi, pandangan dan potongan ); 5.2. Membaca Wiring Diagram; 5.3. Menginterprestasikan Gambar. |
6. Menggunakan peralatan dan perlengkapan di tempat kerja | 6.1. Menggunakan bahan, peralatan dan perlengkapan perbaikan; 6.2. Melakukan perawatan peralatan dan perlengkapan perbaikan di tempat kerja. |
7. Menggunakan alat-alat ukur | 7.1. Melakukan pengukuran pada berbagai dimensi; 7.2. Merawat alat-alat ukur. |
8.1. Memelihara sistim hidrolik; 8.2. Menguji sistim hidrolik; 8.3. Melakukan perbaikan sistim hidrolik. | |
9.1. Mengindentifikasi komponen sistim gas buang; 9.2. Memeriksa komponen sistim gas buang; 9.3. Memperbaiki sistim gas buang; 9.4. Mengganti komponen sistim gas buang. | |
10.1. Mengidentifikasi Konstruksi Battery; | |
10.2. Merawat Battery; | |
10.3. Menjumper Battery. | |
11.1. Membongkar komponen kepala silinder; 11.2. Memeriksa komponen kepala silinder; 11.3. Mengganti komponen kepala silinder. | |
12.1. Mengindentifikasi komponen sistim pendingin; 12.2. Memeriksa komponen sistim pendingin; 12.3. Mendiagnosa kerusakan pada sistim pendingin; 12.4. Memperbaiki komponen sistim pendingin; 12.5. Mengganti komponen sistim pendingin. | |
13.1. Mengindentifikasi komponen sistim bahan bakar bensin; 13.2. Memeriksa komponen sistim bahan bakar bensin; 13.3. Mendiagnosa kerusakan pada sistim bahan bakar bensin; 13.4. Memperbaiki sistim bahan bakar bensin; 13.5. Mengganti komponen sistim bahan bakar bensin. | |
14.1. Mengindentifikasi komponen engine; 14.2. Memeriksa komponen engine; 14.3. Mendiagnosa kerusakan pada engine; 14.4. Memperbaiki engine berikut komponennya; 14.5. Mengganti komponen engine. | |
15.1. Mengindentifikasi komponen sistim kopling manual dan otomatik berikut komponen-komponen sistim pengoperasiannya; 15.2. Memeriksa komponen sistim kopling manual dan otomatik berikut komponen-komponen sistim pengoperasiannya; 15.3. Mendiagnosa kerusakan pada sistim kopling manual dan otomatik berikut komponen-komponen sistim pengoperasiannya; 15.4. Memperbaiki sistim kopling manual dan otomatik berikut komponen-komponen sistim pengoperasiannya. | |
16.1. Mengindentifikasi komponen sistim transmisi manual; 16.2. Mendiagnosa kerusakan pada sistim transmisi manual; 16.3. Memperbaiki sistim transmisi manual. | |
17.1. Mengindentifikasi komponen sistim Transmisi otomatis; 17.2. Mendiagnosa kerusakan pada sistim Transmisi otomatis; 17.3. Memperbaiki sistim Transmisi otomatis. | |
18.1. Mengindentifikasi komponen sistim rem; 18.2. Mendiagnosa kerusakan pada sistim rem; 18.3. Memperbaiki sistim rem. | |
19.1. Mengindentifikasi komponen sistim suspensi; 19.2. Mendiagnosa kerusakan pada sistim suspensi; 19.3. Memperbaiki sistim suspensi. | |
20.1. Mengindentifikasi komponen pada roda; 20.2. Mengganti roda, ban dalam dan ban luar; 20.3. Mendiagnosa kerusakan pada roda sistem penggerak rantai; 20.4. Memperbaiki sistem penggerak rantai. | |
21.1. Mengindentifikasi komponen rangkaian sistim kelistrikan dan instrumen; 21.2. Memeriksa komponen rangkaian sistim kelistrikan dan instrumen; 21.3. Mendiagnosa kerusakan pada rangkaian sistim kelistrikan instrumen; 21.4. Memperbaiki rangkaian sistim kelistrikan dan instrumen. | |
22. Melakukan Perbaikan sistim starter | 22.1. Mengindentifikasi komponen sistim starter; 22.2. Mendiagnosa kerusakan pada sistim starter; 22.3. Memperbaiki sistim starter. |
23. Melakukan Perbaikan sistim pengisian | 23.1. Mengindentifikasi komponen sistim pengisian; 23.2. Mendiagnosa kerusakan pada sistim pengisian; 23.3. Memperbaiki sistim pengisian. |
24. Melakukan Perbaikan sistim Pengapian | 24.1. Mengindentifikasi komponen sistim pengapian; 24.2. Mendiagnosa kerusakan pada sistim pengapian; 24.3. Memperbaiki sistim pengapian. |
Langganan:
Postingan (Atom)